PENGUMUMAN
A. BAGI CALON PENGANTIN HARUS MEMBAWA :
1. Photo Copy KTP Calon Pengantin, Wali dan 2 Orang Saksi @ 1 Lembar
2. Photo Copy Akta Lahir Calon Pengantin @ 1 Lembar
3. Photo Copy Kartu Keluarga/KTP Orang Tua @ 1 Lembar
4. Pass Photo Latar Biru @ 2x3 = 4 Lembar Beserta dengan Mentahnya ( SOFT COPY) Memakai SONGKOK Bagi Laki-laki dan JILBAB bagi Perempuan.
5. Pengantar dari Lurah/Kepala Desa:
a. Surat Keterangan Menikah (Formulir N1).
b. Surat Keterangan Asal-Usul (Formulir N2).
c. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (Formulir N4).
b. Surat Keterangan Asal-Usul (Formulir N2).
c. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (Formulir N4).
6. Surat Izin Dari Orang Tua Jika Calon Pengantin Berusia Kurang Dari 21 Tahun.
7. Surat Persetujuan Mempelai (Formulir N3).
8. Bukti Slip Penyetoran dari Bank setelah di Photo Copy 2 Rangkap bagi yang Nikah diluar Balai Nikah atau Diluar Hari dan Jam Kerja.
9. Jika :
a. Salah Satu Calon Pengantin Berasal Dari Luar Daerah, disertakan dengan Surat Rekomendasi Nikah Dari Daerah Asal.
b. Anggota TNI/Polri Harus Disertakan Surat Izin Dari Instansi/Kesatuan.
c. Duda/Janda Mati, Menyertakan Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian Asli.
d. Duda/Janda Cerai, Menyertakan Akta Cerai Asli dari Pengadilan Agama.
e. WNA (Warga Negara Asing),
- Photo Copy Passport, Visa dan Keterangan Datang Dari Polsek.
- Menyertakan Surat Izin Dari Negara/Dubes Yang Bersangkutan Disertakan Dengan Terjemahan/Penterjemah Resmi.
b. Anggota TNI/Polri Harus Disertakan Surat Izin Dari Instansi/Kesatuan.
c. Duda/Janda Mati, Menyertakan Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian Asli.
d. Duda/Janda Cerai, Menyertakan Akta Cerai Asli dari Pengadilan Agama.
e. WNA (Warga Negara Asing),
- Photo Copy Passport, Visa dan Keterangan Datang Dari Polsek.
- Menyertakan Surat Izin Dari Negara/Dubes Yang Bersangkutan Disertakan Dengan Terjemahan/Penterjemah Resmi.
10. Photo Copy Suntikan ITT (Imunisasi Tetanus Toksoid)
B. BAGI CALON PENGANTIN/WALI :
1. Aqad Nikah/Rujuk di Kantor Urusan Agama pada Jam Kerja/Dinas.
2. Aqad nikah/Rujuk diluar Kantor Urusan Agama atau diluar Jam Kerja/Dinas dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) disetorkan langsung ke Bank oleh Catin.*
3. Aqad Nikah Kurang dari 10 Hari Kerja harus dibuktikan dengan Dispensasi Camat. Melalui Surat Pengantar dari Kepala KUA setempat.
4. Pada awal Pencatatan, Catin menggunakan Kemeja Lengan Panjang dan Celana Panjang Bukan Celana Jeans, dan bagi Wanita memakai Busana Muslimah.
5. Memakai Sepatu (bukan Sandal).
C. TIDAK TERPENUHINYA PERSYARATAN, MAKA SECARA SISTEM ON LINE BERKAS CATIN DIKEMBALIKAN.
D. HAL-HAL YANG BELUM JELAS DAPAT MENGHUBUNGI KANTOR URUSAN AGAMA, ATAU NO LAYANAN: 08114310099, 085214972508, 081356009613.











